About us
MG TAX CONSULTANT
MG Tax consultant adalah Konsultan Pajak yang didirikan di Bekasi pada tahun 2008 oleh Hendry Leonaedo., SE Setelah berpengalaman sebelumnya sebagai Staff Pajak di beberapa perusahaan besar selama 12 tahun membuat beliau semakin yakin untuk dapat membantu Wajib Pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya (badan usaha ataupun per- orangan) Juga dapat membantu klien atau wajib pajak (badan usaha ataupun per-orangan) dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
MG Tax Consultant dapat membantu klien atau wajib pajak (badan usaha ataupun per-orangan) dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Berikut beberapa jasa atau solusi perpajakan Kami :
- Tax consultation
- Tax compliance
- Tax review
- Restitusi pajak
Tidak sekedar solusi, Kami juga memberikan edukasi perihal perpajakan pada setiap klien, dengan harapan agar menambah kefahaman atas aspek perpajakannya.
Visi Kami
Menjadi Kantor Konsultan Pajak yang unggul dalam memberikan layanan profesional dan terbaik dalam kinerja
MISI KAMI
Memberikan layanan dan solusi perpajakan yang terbaik untuk para klien