Our Service
jasa atau solusi perpajakan
Tax Compliance
Kami memberikan layanan perpajakan berupa perhitungan pajak serta administrasi pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, baik bulanan maupun tahunan, sehingga klien Kami dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
(SPT Masa PPh Pasal 21/23, 23/26, 4(2) dan 15) | (SPT
Masa PPN) | (SPT Tahunan PPh Badan)
| (Sahunan PPh Orang Pribadi)
Tax - Review
Kami mereview atas semua praktek akuntansi dan pajak yang telah dijalankan oleh klien di Perusahaannya, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan atas tingkat kepatuhan klien terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, serta memberikan gambaran atau perkiraan atas tingkat resiko perpajakan secara tepat. Kami melakukan review meliputi setiap transaksi yang berpengaruh terhadap Perpajakan Perusahaan.
Restitusi pajak
Sebagai konsultan pajak, kami dapat membantu klien dalam proses restitusi pajak. Kami akan membantu klien dalam mengajukan klaim restitusi pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kami akan melakukan analisis dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diperlukan, serta memastikan bahwa klaim restitusi diajukan dengan benar dan lengkap. Selain itu, kami akan memberikan nasihat dan panduan kepada klien dalam mengoptimalkan peluang restitusi pajak yang dapat mereka peroleh
Tax - Consultation
Kami memberikan layanan konsultasi dan update seputar peraturan dan pertanyaan klien perihal perpajakan sesuai dengan jenis usaha-nya